Struktur Organisasi BBPK Makassar

 

 

Sesuai dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Struktur Organisasi Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar sebagai berikut:

 

 

Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar mempunyai tugas Melaksanakan pengelolaan pelatihan tenaga kesehatan dan melaksanakan pengelolaan pelatihan tenaga pendukung/ penunjang kesehatan berdasarkan usulan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

 

UPT Bidang Pelatihan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pelatihan manajemen, teknis, teknis non kesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  3. Pelaksanaan pengembangan metode dan teknologi pelatihan manajemen, teknis, teknis non kesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  4. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan manajemen, teknis, teknis non kesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  5. Pelaksanaan uji kompetensi;
  6. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis nonkesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  7. Pengelolaan data dan sistem informasi pelatihan manajemen, teknis, teknis non kesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  8. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelatihan manajemen, teknis, teknis non kesehatan, fungsional, dan pelatihan unggulan tertentu;
  9. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  10. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. 

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari khususnya dalam bidang Administrasi, Pengembangan Pegawai di bidang lainnya, dan kebutuhan organisasi serta pencapaian tujuan organisasi maka Kepala BBPK Makassar membentuk Tim Kerja sebagai berikut :