Daftar Informasi Publik

Sesuai  UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, terdapat 3 jenis informasi publik sebagai berikut.

A. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

  1. Profil
  1. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
  2. Alokasi dan realisasi anggaran
  3. Tata cara memperoleh informasi publik
  4. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor BBPK Makassar
  6. Gempa bumi
  7. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan dan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik
  8.  Tarif Pola Pelatihan PNBP

B. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta 

Belum tersedia

C. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat 

  1. Daftar Informasi Publik Kementerian Kesehatan
  2. Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja);
  3. Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan: BBPK Makassar tidak mengeluarkan izin.
  4. Informasi atas peraturan, keputusan dan/atau kebijakan serta surat edaran yang telah diterbitkan, antara lain naskah akademis, risalah rapat, dan proses/tahapan perumusan;
  5. Data perbendaharaan atau inventaris yang sudah diaudit; 
  6. Informasi atas perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  7. Sambutan Menteri atau pejabat yang mewakilinya;
  8. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan tindak lanjut;
  9. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat;
  10. daftar penelitian yang dilakukan;
  11. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  12. Organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan Kementerian Kesehatan, antara lain organisasi dan tata kerja, alokasi anggaran secara umum dan per program, dan data statistik yang dibuat dan dikelola.
  13. Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa Informasi Publik.