Permohonan Informasi Publik

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Permenkes No. 37 Tahun 2019, warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan Informasi Publik.

Berikut tata cara permohonan informasi publik

  1. Ajukan permohonan secara langsung atau melalui formulir berikut ini.
  2. Isi formulir dengan identitas diri, informasi yang dibutuhkan, dan alasan pengajuan.
  3. Terima tanda bukti permohonan atau salinan formulir melalui e-mail.
  4. Terima tanda terima informasi publik.
  5. Tidak ada biaya untuk memperoleh salinan informasi.