LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah bentuk transparansi para pejabat terhadap masyarakat dan negara. Tujuannya, untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang mereka miliki diraih dengan cara benar.

LHKPN memiliki sejumlah landasan hukum, antara lain:

  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.

 

 

Pejabat di BBPK Makassar yang wajib mengisi LHKPN :

  1. drg. Diono Susilo Y, MPH
  2. Armita Muchtar, SKM, M.Kes
  3. Nurjumiati, SE
  4. Kartini Yunus, S.Psi
  5. Ali Hasgar, SE
  6. Sri Yanty Tenri, SE

Cara Akses data LKHPN :

  1. Masuk melalui link : https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ
  2. Masukkan Nama Lengkap Subjek yang akan di cek
  3. Masukkan Nama Lembaga Subjek yang akan di cek
  4. Klik Icon Cari