Tugas dan Fungsi PPID

Tugas PPID BBPK Makassar:

1.       Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi

2.       Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:

a.      Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b.      Informasi yang wajib diumumkan secara periodik;

c.       Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

d.      Informasi yang dikecualikan.

3.       Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.

4.       Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.

5.       Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.

6.   Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

7.       Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.

8.       Mengkomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.

9.       Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.

10.     Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.

11.       Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.

 

Fungsi PPID BBPK Makassar:

1.  Fasilitator Keterbukaan Informasi Publik: Menjadi perantara antara BBPK Makassar dan masyarakat dalam hal penyampaian informasi yang dibutuhkan, serta memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan standar yang berlaku.

2.  Penyedia Informasi yang Valid: Menjamin bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang valid, akurat, dan berasal dari sumber resmi di BBPK Makassar.

3.  Pengelolaan dan Pengendalian Dokumen Publik: Mengatur dan mengendalikan dokumen serta informasi yang terkait dengan kegiatan dan program BBPK Makassar, agar dapat diakses oleh publik dengan mudah dan sesuai prosedur.

4. Pelayanan Prima dalam Penyediaan Informasi: Memberikan pelayanan terbaik dalam penyediaan informasi publik kepada masyarakat dengan prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

5. Pemantauan Kepatuhan Keterbukaan Informasi: Mengawasi dan memastikan seluruh unit di BBPK Makassar mematuhi standar keterbukaan informasi yang diatur dalam perundang-undangan.

6.  Pengelolaan Pengaduan Informasi Publik: Menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan terkait layanan informasi publik secara efektif dan responsif, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BBPK Makassar.


Dengan melaksanakan tugas dan fungsi ini, PPID BBPK Makassar berkomitmen mendukung terwujudnya transparansi dalam pelayanan publik, memperkuat hubungan dengan masyarakat, dan mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan kinerja BBPK Makassar.