Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makasar melaksanakan pelatihan yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu program pelatihan yang dibiayai menggunakan dana yang diperoleh oleh pemerintah dari sumber-sumber selain pajak. Pelatihan yang bersumber dari PNBP adalah program-program pelatihan yang diadakan oleh kementerian atau lembaga pemerintah untuk meningkatkan kapasitas aparatur negara, program sertifikasi keterampilan bagi pekerja di sektor tertentu, atau program pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat umum yang didanai oleh hasil penerimaan layanan pemerintah atau pengelolaan sumber daya alam.

Melalui pelatihan ini, pemerintah berupaya memaksimalkan penggunaan dana PNBP untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Peserta pelatihan dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pekerja sektor swasta, masyarakat umum, dan kalangan profesional yang membutuhkan peningkatan keterampilan.

Persyaratan umum pelatihan PNBP diantaranya :
1.⁠ ⁠PNS atau tenaga kesehatan;
2.⁠ ⁠⁠Mendapat surat pemanggilan peserta;
3.⁠ ⁠⁠Mendapat surat tugas dari instansi masing-masing;
4.⁠ ⁠Belum pernah mengikuti pelatihan yang sama;
5.⁠ ⁠⁠Bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai.

Pelatihan yang bersumber dari PNBP ini memiliki prosedur dan mekanisme yang jelas. Awalnya, BBPK Makassar menyebarkan brosur pelatihan PNBP ke berbagai instansi. Peserta yang ingin mengikuti pelatihan harus diusulkan oleh instansi pengirimnya dan membawa surat tugas resmi. Pendaftaran dilakukan melalui link yang tertera pada brosur, di mana panitia akan melakukan verifikasi peserta berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. Peserta yang telah memenuhi kriteria akan menerima surat pemanggilan resmi dari BBPK Makassar. Setelah menerima surat pemanggilan, peserta diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP, menggunakan sistem pembayaran yang telah disediakan.

Pelaksanaan pelatihan ini mengikuti jangka waktu yang ditetapkan dalam kurikulum, dan peserta yang memenuhi seluruh persyaratan akan menerima sertifikat pelatihan. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan pelatihan yang diadakan oleh BBPK Makassar.

Bagi lembaga yang ingin bekerja sama untuk mengadakan Pelatihan PNBP maupun peserta yang ingin mendaftar Pelatihan PBBP, dapat menghubungi WA center +62811 4259 5959 (klik untuk terhubung langsung dengan nomor tersebut) untuk informasi lebih lanjut.