Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dan penerima layanan BBPK Makassar dapat melaporkan dua jenis pengaduan, yaitu Indikasi perbuatan tipikor dan Pelayanan publik yang kurang memuaskan.

1. Pengaduan indikasi perbuatan tipikor yang dilakukan oleh pegawai BBPK Makassar, contohnya:

– Indikasi perbuatan korupsi;
– Indikasi pelanggaran kode etik;
– Indikasi adanya suap; atau
– Indikasi perbuatan yang mengarah pidana

2. Pengaduan Pelayanan Publik BBPK Makassar, contohnya

– ketidaksesuaian pelayanan saat pelatihan yang berlanjut;
– ketidakadilan/keberpihakan pemberian layanan; atau
– pengaduan terkait layanan lain, misalnya pada proses pengadaan  yang didapatkan selama mendapatkan pelayanan atau berinteraksi di BBPK Makassar 

Tim Pengaduan akan merahasiakan identitas pribadi sebagai pengadu karena kami hanya fokus pada informasi yang diadukan sebagai dari implementasi nilai-nilai BerAKHLAK, dan perbaikan berkelanjutan. 

Pelaporan dapat melalui: