Ketentuan Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Lainnya.
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan beberapa ketentuan penyelenggaraan kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 258 ayat 1 dan 2. Seluruh kegiatan tersebut harus diselenggarakan oleh institusi yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat. Institusi yang belum terakreditasi wajib bekerja sama dengan institusi terakreditasi untuk dapat menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi lainnya meliputi webinar, seminar, workshop, lokakarya, dan simposium, yang semuanya diatur dalam surat edaran dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PL.03.03/F.V/398/2024 dan Nomor PL.02.03/F/1117/2024. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui platform Plataran Sehat dan setiap kegiatan harus mendapatkan penilaian Satuan Kredit Profesi (SKP). Pengajuan SKP dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pelaksanaan, dan registrasi kegiatan dilakukan 3 hari sebelum pelaksanaan.
Untuk pelaksanaan Peningkatan Kompetensi lainnya, instansi pemerintah/rumah sakit/organisasi profesi/lembaga swasta dapat bekerja sama dengan BBPK Makassar, setelah mengadakan Perjanjian Kerja sama. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA center +62811 4259 5959 (klik untuk terhubung langsung dengan nomor tersebut).