Permohonan Informasi Publik
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Permenkes No. 37 Tahun 2019, warga negara dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan Informasi Publik.
Berikut tata cara permohonan informasi publik
- Ajukan permohonan secara langsung atau melalui formulir berikut ini.
- Isi formulir dengan identitas diri, informasi yang dibutuhkan, dan alasan pengajuan.
- Terima tanda bukti permohonan atau salinan formulir melalui e-mail.
- Terima tanda terima informasi publik.
- Tidak ada biaya untuk memperoleh salinan informasi.