(Induksi Laktasi : Cara Lain dalam Menyusui) (Bagian 2)

Induksi Laktasi (induced lactation) merupakan salah satu metode yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Prinsip metode ini adalah mengkondisikan/merangsang payudara seorang wanita untuk berubah agar siap untuk memproduksi ASI dan menyusui, sekalipun tidak pernah hamil, melahirkan dan/atau menyusui atau pernah menyusui tapi telah lama berhenti.

Pesatnya kemajuan teknologi saat ini menjadikan informasi seputar ASI dan laktasi semakin mudah tersebar, sehingga mempengaruhi kesadaran para ibu akan pentingnya menyusui. Maka tidak heran jika metode ini pun menjadi semakin populer dan banyak digunakan, baik oleh tenaga kesehatan maupun para konselor laktasi.

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel di edisi sebelumnya dengan judul yang sama. Dalam artikel bagian kedua ini akan lebih banyak dibahas tentang induksi laktasi dari sudut pandang agama Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

Berbagai penelitian telah membuktikan manfaat ASI dan menyusui, terutama bagi kesehatan bayi dan ibu. Bayi yang mendapatkan ASI akan terlindungi oleh antibodi dari ibu sehingga sistem kekebalan tubuhnya berkembang lebih baik, proses pencernaan bayi lancar, penyerapan zat gizi lebih optimal sehingga berat badan bayi ideal, mencegah infeksi penyakit dan berbagai manfaat lainnya. Ibu juga mendapat manfaat dari menyusui di antaranya dapat menunda kehamilan (metode KB alami), mengurangi perdarahan dan salah satu yang terpenting adalah adanya ikatan (bonding) kasih sayang antara ibu dan bayinya yang hanya terjadi jika ibu menyusui secara langsung.

Manfaat-manfaat tersebut tentunya tidak akan didapatkan dari makanan/minuman selain ASI. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat diharapkan agar pemberian ASI pada bayi, khususnya ASI Eksklusif dapat semakin meningkat.

Pengaruh Budaya

Walaupun terdiri dari beragam suku dan etnis, Indonesia adalah negara sangat mendukung pemberian ASI pada bayi. Hal ini tercermin dalam program prioritas Kementerian Kesehatan saat ini di mana salah satu target indikatornya adalah ASI eksklusif. Pengaruh suku dan etnis tidak menjadi penghalang bagi para wanita Indonesia untuk menyusui, bahkan justru menjadi dukungan bagi satu sama lain. Secara tidak langsung, implementasi bhinneka tunggal ika dapat tercermin dari kegiatan menyusui ini.

Perspektif Agama

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, para ibu di Indonesia percaya bahwa ASI merupakan nutrisi terbaik bagi bayi dan menyusui adalah kewajiban seorang ibu yang akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seorang ibu bahwa anaknya akan terserang penyakit akibat pemberian ASI.

Adalah hak setiap anak untuk mendapatkan ASI atau menyusu dari ibunya. Hal ini juga ditegaskan di beberapa surat dalam Al-Qur’an, di antaranya Surat Al_Baqarah ayat 233, Surat Luqman ayat 14 dan Surat Al-Ahqaf ayat 15.

Begitu pentingnya manfaat ASI ini sehingga dalam Islam, seorang bayi diperbolehkan untuk disusui oleh wanita lain selain ibu kandungnya dengan alasan kemaslahatan, namun tentunya perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya memberikan imbalan jasa yang pantas kepada wanita yang menyusui tersebut (ibu susu), mempertimbangkan faktor kesehatan dan memperhatikan hubungan kekerabatan.

 

Sama halnya bagi ibu yang menyusui bayi adopsi atau bayi yang bukan anak kandungnya (induksi laktasi), perlu juga memahami hal-hal tersebut. Sebab dalam Islam, menyusui bayi adopsi memiliki dampak lain yang juga penting yaiitu hubungan mahram.

Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam (Al Mughni 6/555). Sering terjadi kesalahan dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, padahal sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain.

Breastfeedingis a lifetime achievement.

(Lia)

Beberapa dalil kuat menyebutkan tentang hubungan mahram akibat persusuan yang semuanya dari Aisyah Radhiallahu Anha, di antaranya:

                1.     Diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah

Di antara ayat-ayat yang diturunkan dalam Al-Qur’an adalah sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi mengharamkan (orang yang menyusui dan disusui menikah), kemudian dihapuskan dengan lima kali penyusuan yang dimaklumi…”.

                2.     Diriwayatkan oleh Muslim

 “Diturunkan dalam Al-Qur’an sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi. Kemudian turun juga lima kali penyusuan yang dimaklumi.

                3.   Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi

Sekali dua kali hisapan itu tidak mengharamkan (pernikahan).

Ketiga dalil di atas memberikan kesimpulan bahwa di dalam Al-Qur’an pernah disebutkan bahwa sepuluh kali penyusuan itu menjadikan haram menikah antara orang yang menyusui dengan anak yang disusui. Kemudian dihapuskan dengan lima kali penyusuan. Yang berarti bahwa dengan lima kali penyusuan saja dapat menjadikan orang yang menyusui dan anak yang disusui haram menikah.

Selain itu, ada ketentuan lain tentang hubungan mahram akibat persusuan yaitu bila persusuan diberikan saat usia anak di bwah dua tahun. Beberapa dalil kuat yang menyebutkan hal ini antara lain :

1.     Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anha

Tidak haram karena persusuan melainkan apa yang (seorang bayi) merasa cukup dengannya dan dilakukan sebelum disapih dari menyusui.”

2.     Diriwayatkan oleh Bukhari

Sesungguhnya persusuan (yang menimbulkan hukum radla’) hanyalah di masa anak membutuhkan ASI sebagai makanan pokok.”

Ketentuan hubungan mahram ini berlaku baik untuk menyusui secara langsung maupun tidak langsung (dengan bantuan alat). Seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al Mughni (11/313),

 

Hal seperti ini – memasukkan ASI tanpa proses langsung – menyebabkan ASI masuk ke dalam perut bayi, tidak berbeda dengan proses pemberian ASI secara langsung dalam menumbuhkembangkan daging dan tulang, sehingga hukum keduanya – pemberian ASI secara langsung atau tidak langsung – adalah sama yaitu, berlakunya hokum mahram (karena persusuan).” 

“Breastfeeding is not a coice, it’s a responsibility.

(Anonim)

Mahram akibat persusuan ini sering menjadi salah satu motivasi kuat bagi para orang tua adopsi untuk menyusui anak adopsinya, terutama bagi mereka yang muslim. Sebab hal ini akan berpengaruh pada hubungan interaksi sehari-hari dalam keluarga nantinya. Jika anak adopsi perempuan maka dapat menjadi mahram bagi saudara laki-lakinya. Pun sebaliknya jika anak adopsinya laki-laki maka dapat menjadi mahram bagi saudara perempuannya dan terutama bagi ibu adopsinya.

 

 

Leave a Reply