PENINGKATAN KOMPETENSI PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PELATIHAN DFI (DISTRICT FOOD INSPECTOR) JUNIOR

PENINGKATAN KOMPETENSI PENGAWAS PANGAN KABUPATEN/KOTA DENGAN PELATIHAN DFI (DISTRICT FOOD INSPECTOR) JUNIOR

Oleh : Iskandar Hafid

 Pendahuluan

Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Akibat panjangnya proses/rantai pangan sebelum sampai kepada konsumen memberi peluang pangan tersebut bisa tercemar. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut adalah dengan melakukan pengawasan pangan, termasuk pangan hasil olahan industry rumah tangga. Pengawasan pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga diperlukan untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan bermutu. Pelaksanaan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga oleh pengawas pangan kepada pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan (BPOM, 2012).

Keberadaan Pengawas pangan di setiap daerah sangat penting mengingat banyaknya kejadian penyakit yang disebabkan oleh pangan olahan yang tercemar dan tidak aman. Keamanan pangan menjadi sesuatu yang mutlak bagi masyarakat sebagai konsumen.  Untuk itu dilakukan pelatihan District Food Inspector (DFI) Junior sebagai salah satu upaya menciptakan keamanan pangan di wilayah-wilayah kabupaten/daerah. Pelatihan DFI adalah bentuk upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi DFI dengan standar kompetensi pengawas Pangan, khususnya pangan olahan dari produk industri rumah tangga. Pelatihan berbasis kompetensi ini diharapkan akan meningkatkan keterampilan dan kemampuan para pengawas pangan, utamanya dalam hal menjadikan food safety.

Ruang Lingkup Peningkatan Kompetensi

Dalam Pelatihan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, pengertian kompetensi kerja adalah suatu keterampilan kerja yang dimiliki oleh setiap orang yang meliputi unsur pengetahuan, keterampilan, dan juga sikap kerja yang sesuai dengan standar yang sebelumnya sudah ditetapkan.  Kompetensi inspektor yang dimaksud adalah :

  1. Kompetensi Inti:
  2. Kemampuan mengelola program inspeksi keamanan pangan

Kemampuan ini diawali dengan keterampilan membuat perencanaan program inspeksi, kemudian dilanjutkan kemampuan menerapkannya, lalu kemampuan melakukan pemantauan program inspeksi dan diakhiri dengan tindak lanjut atas apa yang sudah dipantau dan dikaji ulang. Untuk mendapatkan kemampuan ini peserta diberikan penugasan secara individu dan mandiri untuk membuat perencanaan dan penerapan program inspeksi kemanan pangan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemampuan melaksanakan inspeksi keamanan pangan

Kemampuan ini diawali dengan keterampilan melakukan inisiasi inspeksi, melaksanakan tinjauan dokumen, mempersiapkan dan melaksanakan inspeksi, menyampaikan laporan dan melaksanakan tindak lanjut. Untuk mendapatkan kemampuan ini peserta diberi penugasan melakukan inisiasi inspeksi, melakukan tinjauan dokumen, melaksanakan inspeksi dengan melihat sarana IRTP, membuat laporan serta membuat tindak lanjut inspeksi. Pada saat melakukan inspeksi peserta dibekali kemampuan membuat laporan ketidaksasesuaian dengan dasar bukti nyata dari hasil temuan.

Kompetensi Pilihan :

  • Kemampuan melakukan inspeksi dan sortasi bahan dan produk

Kemampuan ini membekali peserta keterampilan  menyeleksi dan mensortir bahan baku dan bahan pangan untuk operasional Industri Rumah Tangga Pangan. Untuk keterampilan ini peserta diberi penugasan mensortir sepuluh jenis bahan pangan dengan mengetahui ciri-ciri bahan pangan yang baik, sehingga akan mampu menerima atau menolak suatu bahan. Keterampilan ini juga bisa menjadi pedoman menyeleksi bahan dan produk bagi karyawan di IRTP.

  • Kemampuan melakukan pengujian organoleptik

Kemampuan ini membekali peserta keterampilan untuk menguji kualitas suatu produk dengan menggunakan panca indera. Untuk mendapatkan kemampuan ini peserta ditugaskan melakukan penilaian pada dua jenis sampel roti yang berbeda. Di mana peserta pelatihan akan mengetahui kemunduran mutu produk roti dengan melatih pancaindera dalam melakukan penilaian di score sheet.  Penilaian dengan menggunakan metode kuantitatif sementara kesimpulan pengujian dengan menggunakan metode kualitatif.

Penutup

Pelatihan District Food Inspector Junior adalah pelatihan berbasis kompetensi yang diperuntukkan bagi tenaga pengawas pangan di daerah. Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan pengawasan pangan skala industri rumah tangga. Pelatihan ini telah mendongkrak kemampuan dan keterampilan peserta yang dibuktikan dengan penyelesaian tugas yang telah diberikan.

 

Daftar Pustaka

  1. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan
  3. BPOM, Perka BPOM no. HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang CPPB-IRT
  4. Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar, Modul Pelatihan District Food Inspector (DFI) Junior, Makassar,2021

 

Leave a Reply

Mulai chat
1
Hai Sahabat BBPK Makassar.
Ada yang bisa kami bantu?