JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN AHLI
SEBAGAI SUATU PROFESI
Penulis : Ibrahim Syamsuddin, SKM, M.Adm.Kes
Pejabat Fungsional Ahli Adminkes Madya & Fasilitator Diklat Jabfung Ahli Adminkes BBPK, Makassar.
Saat ini ada 30 (tiga puluh) jenis rumpun jabatan fungsional bidang kesehatan dengan jumlah pejabat fungsional kesehatan 374.239 (SAPK BKN, Juli 2020). Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan atau yang disingkat Adminkes merupakan salah satu dari tiga puluh jenis jabatan fungsional bidang kesehatan dengan spesialisasi pada analisis kebijakan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi bidang kesehatan. Sebagai salah rumpun jabatan fungsional, maka setiap pemangku jabatan Adminkes wajib memiliki sebuah organisasi profesi untuk meningkatkan profesionalismenya dan untuk menetapkan standar kualitas kerja setiap anggota profesinya, paling lama 5 (lima) tahun setelah menduduki jabatan fungsional. Selain itu organisasi profesi memiliki fungsi menyusun kode etik dan kode perilaku anggota profesinya, memberikan advokasi terhadap anggota profesi yang bertugas, dan menindaklanjuti pelanggaran kode etik/kode perilaku anggotanya. Jabatan fungsional Adminkes dibawah bimbingan dan pembinaan Pusat Analisis Determinan Kesehatan (PADK) Kementerian Kesehatan berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2016. Oleh karena itu PADK sebagai organisasi pembina Adminkes memiliki tugas menyusun tata cara pembentukan organisasi profesi adminkes dan membina hubungan kerja dengan OP Adminkes. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Organisasi Profesi).
Setidaknya ada tiga komponen penting dalam pembentukan Organisasi Profesi, yakni : memiliki landasan pendirian dan aturan organisasi dikenal dengan Akta Pendirian, Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART), memiliki kepengurusan mulai dari pusat hingga daerah, dan dilengkapi dengan pendukung organisasi seperti Kolegium/Dewan Pembina/Dewan Penasehat/Dewan Pakar Organisasi. Berdasarkan tiga komponen diatas dan sebagai langlah awal, maka pada tanggal 01 Oktober 2021, Perhimpunan Administrator Kesehatan Indonesia atau yang disingkat PAKESI resmi didirikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0011666.AH.01.07.TAHUN 2021. OP PAKESI ini juga memiliki Akta Pendirian Perkumpulan yang terdaftar di Notaris Wan Selya Wirda Harahap, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan pada tanggal 14 September 2021. Setelah ini langkah selanjutnya adalah melaksanakan Musyawarah Besar untuk menyusun AD/ART beserta symbol kelengkapan organisasi. Pembahasan yang selalu menarik untuk dibahas adalah persyaratan keanggotaan untuk bisa menjadi anggota Organisasi Profesi Adminkes, karena kejelasan anggota menentukan siapa saja yang layak dan kompeten menjadi pengurus OP Pakesi mulai dari pusat hingga daerah. Tentu kita menghindari adanya pengurus organisasi yang pada hakikatnya bukan merupakan anggota organisasi profesi itu sendiri.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya, maka yang dimaksud Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan, di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan. Persyaratan lainnya menjadi seorang Adminkes adalah memiliki ijazah minimal S1/D4 Kesehatan, pangkat minimal Penata Muda/ Gol IIIa, dan memiliki sertifikat diklat Jafung Adminkes. Jika mengikuti persyaratan utama diatas, maka tertutuplah peluang mereka yang memiliki keahlian analisis kebijakan bidang kesehatan yang bukan PNS dan bukan pejabat fungsional Adminkes untuk menjadi anggota Organisasi Profesi Adminkes, padahal banyak orang-orang yang tidak memenuhi syarat tadi namun memiliki potensi dan sumbangan pemikiran untuk merumuskan kebijakan kesehatan yang lebih baik. Mereka bukan PNS namun memiliki kualifikasi ekspert atau ahli kebijakan kesehatan.
Selain itu hal krusial yang perlu menjadi perhatian adalah dualism keanggotaan profesi. Banyaknya jumlah organisasi profesi didalam dan diluar dunia kesehatan, menyebabkan rawan terjadinya satu individu memiliki lebih dari satu organisasi profesi. Hal ini tentu saja membutuhkan ketegasan persyaratan keanggotaan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi, yang disepakati oleh seluruh peserta dalam suatu forum musyawarah resmi organisasi. OP Adminkes “PAKESI” atau apapun namanya memiliki posisi yang strategis, karena menentukan seperti apa kebijakan kesehatan saat ini dan yang akan datang. Perumusan kebijakan kesehatan menjadi tugas tanggung jawab para ahli kebijakan kesehatan yang tergabung dalam organisasi profesi Adminkes dibawah naungan PADK-Kemenkes RI. Maka selayaknya “para ahli” tersebut memiliki kompetensi profesi dan pendidikan yang sesuai dengan tanggung jawab profesinya. Selain itu memupuk kebanggaan anggota terhadap suatu profesi sebagai bagian dari identitas individu juga menjadi tanggung jawab Organisasi Profesi khususnya fungsi advokasi profesi. Sesuatu yang sulit terwujud jika pejabat fungsional adminkes tidak memiliki standar profesi beserta kompetensinya pada setiap level jenjang jabatan. Kita semua tentu mengharapkan para ahli Adminkes menjadi contoh dan pioneer dalam berorganisasi dengan menghasilkan program kerja yang nyata menyelesaikan permasalahan kesehatan demi mewujudkan pembangunan kesehatan yang lebih baik di Negara dan bangsa Indonesia tercinta ini.
Sumber :
https://www.scribd.com/presentation/440544347/LOGO-PERHIMPUNAN-ADMINISTRATOR-KESEHATAN-INDONESIA-pptx